Berikut ini adalah 10 Kasus Pelanggaran Etika Profesi Didalam dan Luar Negeri yang saat ini masih hangat diperbincangkan dan menjadi sejarah ekonomi yang kelam bagi Indonesia dan dunia.
![]() |
10 Kasus Pelanggaran Etika Profesi di Indonesia & Dunia. Sumber gambar: polrestrenggalek.com |
1. Manipulasi Laporan
Keuangan PT KAI (PT Kereta Api Indonesia)
Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang
merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya
dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api
Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada
tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah
diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita
kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga
tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan
itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan
standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk
pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi
atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.
Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa kekeliruan
pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai pencatatan
piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa piutang pada
pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga, sebagai
konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita kerugian
sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa
piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai pendapatan PT Kereta
Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar dapat diraih pada
tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia
telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi permasalahan
terjadi disini.
2. Malinda Palsukan
Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank,
Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa
nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer. Hal
ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang
perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
"Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut
adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni.
Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer
Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000
dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor
AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam
transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk
interior". Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23
Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank
Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit
3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan
uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional
pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari
2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman
uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28
Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji
dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM
123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda
mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp
361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard
Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke
seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N
Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa.
Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh
kedua nasabah tersebut.
3. Kasus Mulyana W
Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai
seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan
audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk
pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan
teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta
dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK
sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk
teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa
kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai
dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan
Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan
kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan
tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak
berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap
kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya
melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik
akuntan.
Analisa : Hal yang dilakukan oleh Khairiansyah tidak dibenarkan
karena melanggar kode etik akuntan. Seorang auditor telah melanggar prinsip
objektivitas karena telah memihak kepada salah satu pihak dengan berpendapat
adanya kecurangan. Lalu auditor juga melanggar prinsip kompetensi dan
kehati-hatian profesional karena auditor tidak mampu mempertahankan pengetahuan
dan keterampilan profesional dalam melakukan audit keuangan terkait dengan
pengadaan logistic pemilu.
4. Kasus Sembilan KAP
yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta
pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan
laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan
kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator
ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan
temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36
bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya
sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R,
PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara
kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya
sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena
itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan
kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau
kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi
kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi
dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga
Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah
menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk
mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan.
“Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan
masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen
Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut
Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada
Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya
dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi
akuntan.
5. Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus
menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat
pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur
palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman
Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis.
Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap
Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang
menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan
memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange
Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang
anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja
Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon
ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun
terselamatan.
6. Kasus Manipulasi
KAP Andersen dan Enron
Sejak tahun 1985 Enron Corporation menggunakan jasa Arthur
Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit external untuk Enron
termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu
klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per
tahunnya.
Dalam rangka memperbesar keuntungan yang selama ini telah
diperoleh, dibukalah partnership-partneship yang diberi nama “special purpose
partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap
partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit
(hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya
mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron
menyumbang 97% dari modal.
Muncul pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership
tersebut? Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan”
saham Enron (induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal
dasar partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya
mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan
operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang
ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC).
Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US
690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut.
Total hutang yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya,
laporan keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan
harga saham Enron melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan
menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba
mereka sebanyak $US650miliar.
Manipulasi yang dilakukan Enron selama bertahun-tahun ini mulai
terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan
praktek tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium
adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001,
Enron mengumumkan kerugian sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut
sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa
selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka.
Akibat laporan mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron
mengumumkan bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham
Enron hanya 26 sen.
7. Kasus pelanggaran
Standar Profesional Akuntan Publik
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali
muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus
Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan
selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena
akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan
Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan
oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi
termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan
juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin
oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang
Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor
359/KMK.06/2003.
8. Kredit Macet Rp 52
Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI
Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal
ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi
tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi
Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden
Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan
keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga
terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI
saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka
Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat
semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam
melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan
pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang
juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap
kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini
belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka
Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus
kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak
Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari
BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
9. Kasus PT. Metro
Batavia (Batavia Air)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan
berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,
PT Metro Batavia (Batavia Air)dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan
ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang
karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International
Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air
kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan
pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo
pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC
mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa
membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan
tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang. Dari bukti-bukti yang diajukan
ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga
sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa
pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti
utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua
unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan
terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang,
Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam
perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun
diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka
pailit tetap,”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia
Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia
pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa
berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
10. Skandal Akuntansi pada
PT Worldcom (MCI)
MCI, Inc. (NASDAQ: MCIP), adalah perusahaan telekomunikasi Amerika
yang bermarkas di Ashburn, Virginia. Perusahaan ini merupakan hasil dari
penggabungan dari WorldCom (dulunya dikenal sebagai LDDS) dan MCI
Communications, dan menggunakan nama MCI WorldCom sebelum mengambil nama
sekarang pada 14 April 2003 sebagai bagian dari darurat perusahaan dari
kebangkrutan. Praktek Akuntansi Dalam laporannya pada 25 Juni Worldcom mengakui
bahwa perusahan mengklasifikasikan lebih dari $ 3,8 milyar untuk beban jaringan
sebagai pengeluaran modal.beben jaringan adalah beban yang dibayar oleh
Worldcom kepda perusahaan lain untuk jaringan telekomunikasi, seperti biaya
akses dan biaya pengiriman pesan bagi Worldcom. Dilaporkan sekitar $ 3,005
milyar telah salah diklasifiksi pada tahun 2001, sementara sisanya sekitar $
797 juta pada triwulan pertama tahun 2002.berdasarkan data Worldcom $14,7
milyar pad tahun 2001 disajikan sebagai biaya.
Dengan memindahkan akun beban kepada akun modal, Worldcom mampu
menaikkan pendapatan atau laba. Worldcom mampu menaikan laba karena akun beban
dicatat lebih rendah, sedangkan akun aset dicatat lebih tinggi karena beban
kapitalisasi disajikan sebagai beban investasi. Kalau hal itu tidak terdeteksi
praktek ini akan berakibat pendapatan bersih yang lebih rendah dalam
tahun-tahun berikutnya. Karena beban kapitalisasi jaringan tersebut akan
didepresiasikan secara esensi beban kapitalisasi jaringan akan memungkinkan
perusahaan untuk mengalokasikan biayanya dalam beberapa tahun dimasa depan,
mungkin antara 10 tahun bahkan lebih.Staf akuntan Worldcom telah diwawancara
sebelum tanggal 25 Juni. Pada Maret 2002 SEC meminta data dari perusahaan
berupa item-item yang berhubungan dengan Laporan Keuangan. Termasuk didalamnya
:
- Komisi penjualan dan tagihan-tagihan yang bermasalah.
- Sanksi administrsi terhadap pendapatan yang berhubungn dengan pelanggan dalam sekala besar.
- Kebijakan akuntansi untuk merger.
- Pinjaman kepada CEO.
- Integrasi sistem komputer Worldcom dengan MCI.
- Analisis ekspektasi pendapatan saham WC
Pada 1 Juli 2002 worldcom mengumumkan bahwa akun cadangan di
Worldcom juga diinvestigasi/diperiksa. Perusahaan membuat akun ini untuk
mengantisipasi kejadian-kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi.
Seperti utang pajak tahun depan. Seharusnya akun ini tidak boleh dimanipulasi
untuk memperoleh pendapatan. Tanggal 8 agustus Worldcom mengakui bahwa mereka
telah menggunakan akun cadangan secara tidak benar. Dakwaan yang dilaporkan
pada tanggal 28 agustus adalah bahwa akun cadangan dikurangi untuk menutupi
biaya jaringan yang telah dikapitalisasi.
Pertanyaan Audit berdasarkan latar belakang tersebut, penyajian
beban jaringan sebagai pengeluaran modal ditemukan oleh internal auditor
Cynthia Cooper. Mei 2002 Auditor Cynthia Cooper mendiskusikan masalah tersebut
kepada kepala keuangan Worldcom Scott D. Sullivan dan controller perusahaan
saat itu David F. Myers. Cooper melaporkan masalah tersebut pada kepala komite
audit Max Bobbitt, sekitar 12 Juni. Yang kemudian Max Bobbitt meminta kepada
KPMG selaku eksternal auditor saat itu untuk melakukan investigasi.
Kepala keuangan worldcom diminta untuk mengkoreksi salah saji/salah
pengklasifikasiannya. Setelah berdiskusi lebih lanjut Scott D. Sullivan dipecat
pada saat Worldcom mengadakan pengumuman. Pada hari yang sama David F. Myers
mengundurkan diri. Dilaporkan bahwa Sullivan tidak pernah mengkonsultasikan
penyajian tersebut kepada Artuhr Anderson selaku auditor eksernal pada tahun
2001. dan Arthur Anderson pun menyatakan bahwa Sullivan tidak pernah
berkonsultasi dengan nya.
Pada tanggal 15 Juli, Tauzi yang merupakan House Energy and
Commerce Committee mengatakan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen internal dan
email Worldcom mengindikasikan bahwa sebenarnya pihak eksekutif sudah mengetahui
salah saji tersebut sejak awal musim panas 2000 silam. Internal auditor adalah
pertahanan awal terhadap kesalahan paktek-praktek akuntansi dan kecurangan
akuntansi. Satu pertanyaan kepada Internal Auditor Worldcom adalah kenapa butuh
waktu lama (1 tahun) untuk mengungkap salah saji ini. Padahal mengingat nilai
kapitalisasi yang begitu besar dan pengaruhnya terhadap nilai pendapatan bersih
dan total aktiva harusnnya bisa diungkap lebih cepat.
Sumber:
0 comments:
Post a Comment